Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan Nila Moeloek, mengirimkan surat edaran pada bupati dan gubernur tentang pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) yang boleh ditunda untuk sementara bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin MR.
“Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR,” kata Menteri Nila dalam surat edaran yang dikutip di Jakarta, ditulis Selasa (7/8).
Surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia yang dikirim pada Senin siang.
Namun Menkes mengingatkan dampak akibat penyakit campak dan rubella yang bisa merugikan masa depan bangsa Indonesia.
“Merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella. Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR,” kata Menkes.
Nila juga berpesan agar sosialisasi, pendekatan secara persuasif, serta pemberian pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR.
Imunisasi MR akan diintroduksikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR dengan sasaran anak usia 9 bulan hingga di bawah 15 tahun yang paling memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut.
Kampanye Imunisasi MR dibagi ke dalam dua fase. Fase pertama telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di enam Provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase kedua sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: