Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengikuti raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2). Raker itu membahas permasalahan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan serta koordinasi terkait data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.

“Saya kira tidak ya MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016,” kata Menkes, Kamis (2/8).

Menurutnya bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.

“Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan,” kata Menkes.

Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid