Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan agar semua peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga ke level Peraturan Menteri Kesehatan, dapat diselesaikan dalam satu tahun sejak diundangkannya, yaitu Agustus 2024.
Dalam paparannya saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (8/7), Budi menyebutkan bahwa keberadaan UU Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus law itu akan menyederhanakan beragam aturan mengenai sektor kesehatan yang ada di Indonesia selama ini.
Budi menjelaskan, UU tersebut mencabut 11 Undang-Undang, 26 Peraturan Pemerintah, enam Peraturan Presiden, serta 329 peraturan Menteri Kesehatan.
Dia mengatakan, semuanya dibuat lebih sederhana, dalam bentuk sebuah Peraturan Pemerintah, lima Peraturan Presiden, satu Keputusan Presiden, serta 14 Rencana Peraturan Menteri Kesehatan.
“Tapi saya harapkan harusnya minggu ini ditandatangan, karena sudah ada di tempatnya Bapak Presiden,” ujarnya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, penyederhanaan tersebut perlu, mengingat banyaknya regulasi-regulasi, terutama Peraturan Menteri Kesehatan, yang ditulis secara berseri selama 15-20 tahun, sehingga banyak yang tumpang tindih.
Selain itu, katanya, banyak yang tidak relevan dengan kondisi era ini.
Dia menjelaskan pula, penyederhanaan tersebut juga untuk membuat pelaksanaan di lapangan oleh para pemangku kepentingan lebih efektif, efisien, dan sederhana.
Budi menambahkan, adapun untuk Rencana Peraturan Menteri Kesehatan, pihaknya menjalankan lebih cepat dan tidak menunggu Peraturan Pemerintah untuk dimulai dahulu.
“Jadi kita harapkan bisa segera selesai di level menterinya, atau kalau bisa bulan ini lah paling telat. Semuanya selesai di level Kementerian Kesehatan, sehingga bulan depan kita bisa selesaikan untuk harmonisasi dengan kementerian lembaga lain dan penetapan,” katanya.
Dia menilai, apabila dapat menyelesaikan seluruh aturan turunan dalam waktu setahun, hal itu menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, mengingat panjangnya proses birokrasi dalam penyusunan regulasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan