Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Putranto menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir, memimpin pengadaan serta distribusi vaksi Covid-19 untuk jalur mandiri.
Jalur ini, dikhususkan bagi masyarakat yang ‘Kaya’, dan secara ekonomi mampu membeli vaksin Covid-19 ini secara sendiri.
Penunjukan Erick Thohir untuk mengurus vaksin Covid-19 bagi orang yang memiliki finansial ini, dinyatakan Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020. Beleid tersebut telah ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020 lalu.
“Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud diktum kesatu, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN,” demikian tertulis pada diktum kelima huruf b, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Sedangkan pengadaan dan program vaksinasi untuk masyarakat miskin (kurang dalam hal finansial), dilakukan langsung oleh Menkes.
Pada diktum kesatu keputusan Terawan, menetapkan tujuh vaksin corona yang digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia. Ketujuh jenis vaksin corona itu, masing-masing diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and Biotech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Sebelumnya, Erick Thohir, berulang kali meminta masyarakat dari kalangan ekonomi mampu, untuk menanggung sendiri biaya vaksin Covid-19.
Karena, kata Erick, beban pemerintah sangat berat khususnya dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19.
“Nah makanya kita mengetuk hati, bagaimana kita bergotong royong, kita harapkan untuk yang ekonominya mampu masuk ke program vaksin mandiri,” ujar Erick Thohir saat webinar KPCPEN, Selasa (1/12).
Seperti yang diketahui, salah satu kandidat vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang akan dipakai di Indonesia, sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (6/12).
Vaksin sebanyak 1.2 juta dosis tersebut, merupakan vaksin siap pakai dan telah dikirimkan ke Bio Farma untuk disimpan.
Meski sudah tiba,m penggunaan vaksin ini masih menunggu terbit izin dari BPOM.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i