Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara terkait pajak identitas perangkat bergerak internasional (international mobile  equipment identity/IMEI) ponsel.

“Kami akan cek ke Pak Rudiantara maksud pajaknya seperti apa, karena selama ini kalau barang ilegal yang melakukan selama ini adalah Bea dan Cukai,” kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan lebih detail akan dibicarakan dengan Kominfo terkait aspek-aspek seperti apa yang dibutuhkan untuk aturan ponsel tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menandatangani aturan tentang IMEI pada Sabtu (17/8/2019).

“Pada 17 Agustus kan upacara. Bagaimana mau tanda tangan,” kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta.

Rudiantara menjelaskan penerbitan aturan IMEI itu akan memanfaatkan momentum dan semangat 17 Agustus. Tapi, bukan berarti akan ditandatangani tepat pada 17 Agustus 2019.

“Bukan (ditandatangani) tanggal 17 (Agustus). Tapi, (aturan itu) menggunakan momentum 17 (Agustus),” kata Rudiantara.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, saat dihubungi pada Selasa (13/8/2019), menyatakan belum dapat memastikan tanggal penandatanganan aturan IMEI.

“Tanggalnya belum dipastikan. Tapi, kisaran pada Agustus,” kata Ismail.

Sebelumnya, Kominfo mengusulkan regulasi IMEI akan diterapkan enam bulan setelah pengesahan oleh menteri-menteri terkait menyusul sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum aturan itu berlaku efektif.

Kominfo juga sedang menyiapkan delapan hal sebelum pemberlakuan aturan IMEI, termasuk basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, hingga menyiapkan layanan konsumen.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin