Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 dialokasikan sebesar Rp169,8 triliun atau turun 20,2 persen dibanding tahun ini Rp212,8 triliun.
“Kalau dilihat angkanya turun, yang paling tinggi 2021 karena kita di tengah-tengah varian Delta dan vaksinasi dan ini menyebabkan anggaran sangat besar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 di Jakarta, Selasa (16/8).
Sri Mulyani menjelaskan penurunan anggaran kesehatan yang mencapai 20,2 persen karena alokasinya hanya untuk pelayanan kesehatan reguler.
Sementara sejak 2020 sampai 2021, alokasi anggaran kesehatan meliputi dua pos yaitu untuk penanganan COVID-19 dan reguler. Alokasi anggaran kesehatan tertinggi terjadi pada 2021 yaitu sebesar Rp312,4 triliun yang meningkat 81,3 persen dari 2020 Rp172,3 triliun.
Hal itu terjadi mengingat Indonesia pada 2021 berada dalam kondisi peningkatan kasus varian Delta dan vaksinasi sehingga alokasi untuk pos penanganan COVID-19 mencapai Rp188 triliun, sedangkan kesehatan reguler hanya Rp124,4 triliun.
Meski demikian Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran kesehatan 2023 sebesar Rp169,8 triliun yang seluruhnya untuk reguler ini termasuk tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Secara rinci alokasi anggaran kesehatan reguler pada 2019 sebesar Rp113,6 triliun, Rp119,9 triliun pada 2020, Rp124,4 triliun pada 2021 dan Rp130,4 triliun pada 2022.
Anggaran kesehatan 2023 sebesar Rp169,8 triliun berasal dari alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp104,8 triliun, belanja non-K/L Rp15,9 triliun dan Transfer Ke Daerah Rp49,1 triliun.
Nantinya kebijakan anggaran kesehatan 2023 digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan primer, terutama dalam upaya promotif dan preventif serta percepatan ketersediaan, kualitas dan distribusi tenaga kesehatan.
Kemudian juga peningkatan layanan kesehatan sekunder terutama rumah sakit dan laboratorium, peningkatan mutu layanan dan sustainabilitas program JKN serta penguatan inovasi dan pemanfaatan teknologi kesehatan.
Selanjutnya peningkatan ketahanan kesehatan terutama melalui peningkatan ketersediaan, kemandirian sekaligus mutu farmasi dan alat kesehatan serta penguatan sistem kegawatdaruratan.
Terakhir, percepatan penurunan prevalensi stunting melalui peningkatan kualitas dan cakupan intervensi spesifik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin