Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Dalam rapat tersebut Banggar DPR menyepakati laporan dan memberikan pengesahan hasil panitia kerja (panja) dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menghapuskan syarat dana pendampingan yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah untuk mencairkan dana alokasi khusus dalam pos belanja dana transfer daerah.

“Ide tidak diusulkannya dana pendamping ini untuk kemudahan eksekusi di daerah. Terlebih belanja daerah pada 2016 cukup besar, sehingga bisa lebih optimal,” ujar Bambang dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (8/9).

Usulan penghapusan syarat dana pendamping ini, menurut Bambang, akan menjadi salah satu formula baru untuk memudahkan distribusi dana transfer daerah. Dana alokasi khusus (DAK) dalam pos belanja transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 diusulkan pemerintah sebesar Rp91,7 triliun untuk DAK fisik dan Rp123,4 triliun untuk DAK nonfisik.

Dalam DAK fisik terdapat pagu anggaran baru untuk DAK infrastruktur publik daerah yang dialokasikan maksimal Rp100 miliar per kabupaten/kota.

Bambang mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bahwa klausul tanpa syarat pendampingan ini dicantumkan dalam Undang-Undang APBN 2016 yang bersifat “lex specialist”. Pada tahun selanjutnya, kata Bambang, pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengenai syarat dana pendampingan itu.

Meskipun dengan penghapusan syarat dana pendamping, Bambang menjamin alokasi dan pencairan DAK kepada masing masing pemerintah kota/kabupaten akan tetap proposional dan dengan pengawasan dari pemerintah pusat.

Salah satu caranya, permintaan pencairan DAK harus berdasarkan proposal proyek fisik dan non fisik yang akan dinilai pemerintah.

Dengan kemudahan tersebut, pemerintah merencanakan pola pencairan anggaran DAK tahap pertama sebesar 30 persen pada Februari 2016, tahap kedua sebesar 25 persen pada April 2016, tahap ketiga sebesar 25 persen pada Juli 2016, dan tahap keempat sebesar 25 persen pada Oktober 2016.

Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengatakan, dengan adanya syarat pencairan DAK berbasis proposal, janji dan rencana pemerintah daerah tentang penggunaan DAK akan lebih mudah diawasi.

“Dengan dihapuskannya dana pendamping dan menjadi sistem ‘proposal-based’ akan lebih mudah pencairan anggaran,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: