Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menargetkan bantuan kredit modal kerja yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bisa membantu penyelamatan 27.000 karyawan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau kami jumlahkan ada potensi (kredit modal kerja) bisa menyelamatkan 27.000 karyawan dari ancaman PHK,” kata Menkeu di Jakarta, Kamis (15/10).

Menkeu menjelaskan bantuan kredit tersebut diberikan LPEI kepada para UKM yang berorientasi ekspor maupun yang terlibat pada kegiatan mendukung ekspor selain produksi, agar terus melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK.

Kredit modal kerja ini akan diberikan kepada 30 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja paling kecil 50 orang dan paling besar 5.520 orang serta disalurkan melalui perbankan yang berpartner dengan LPEI antara lain bank BUMN maupun swasta, serta modal ventura dan leasing.

“LPEI sudah memetakan berdasarkan kriteria tersebut, sampai saat ini ada 30 perusahaan yang akan dan potensial diberikan kredit modal kerja. Tentunya kredit modal itu diberikan sebagai pendamping dari kredit atau pinjaman yang sedang dimiliki dari perbankan lain,” ujarnya.

Menkeu mengatakan besaran pinjaman kredit yang diberikan adalah Rp50 miliar per perusahaan dengan berbagai jenis usaha seperti komoditas furniture, barang-barang dari kayu, handicraft, tekstil dan produknya, hasil kelautan dan perikanan, hasil pertanian dan perkebunan serta alas kaki.

Sementara, UKM yang telah dicatat bisa mendapatkan bantuan ini antara lain berasal dari daerah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua.

Hingga saat ini, Menkeu mencatat jumlah kredit modal kerja yang diberikan kepada para UKM tersebut telah mencapai Rp695 miliar dari pagu anggaran Rp1 triliun yang dialokasikan dalam APBN-P 2015 untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada LPEI.

“Segala peraturan dan prosedur telah disiapkan. Kita akan mencegah PHK dan mendorong ekspor. Intinya memang kebijakan ini berpihak kepada UKM dan menjaga saudara-saudara kita agar tidak terkena PHK,” katanya.

Selain pemberian kredit oleh LPEI untuk mendorong ekspor dan mencegah PHK, termasuk juga dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yaitu deregulasi dalam sistem pengupahan serta perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid III pada Rabu (7/10) yang antara lain meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal.

Paket kebijakan ekonomi tersebut merupakan kelanjutan paket kebijakan ekonomi jilid I dan II yang telah diumumkan pada September 2015, yang diantaranya merupakan deregulasi peraturan untuk perbaikan iklim investasi dan percepatan proyek pembangunan.

Garis besar penerbitan paket kebijakan ekonomi tersebut adalah mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

Serangkaian paket kebijakan ini diterbitkan pemerintah untuk mengatasi perlambatan ekonomi, sebagai akibat ketidakpastian perekonomian global, sekaligus untuk memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka