Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3). Menkeu menyatakan sebanyak 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak di seluruh Indonesia akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Para calon penerima pengampunan pajak atau ” tax amnesty” akan mendapatkan jaminan kepastian hukum di Indonesia jika nantinya RUU Tax Amnesty resmi disahkan.

“Sudah dibahas juga mengenai perlunya kepastian hukum bagi calon peserta ‘tax amnesty’,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro setelah Rapat Terbatas dengan topik “tax amnesty” yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/5).

Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Ketua OJK Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Ia mengatakan dalam rapat itu ditegaskan bahwa salah satu elemen penting keberhasilan “tax amnesty” adalah adanya kepastian hukum bagi para peserta atau calon peserta dari amnesty.

“Artinya kerahasiaan data itu nomor satu kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Dan ia menambahkan bagi siapa pun yang membocorkan data tersebut justru dialah yang akan dikenai tindak pidana.

“Jadi ini hal-hal penting yang perlu kesepakatan semua pihak agar ‘tax amnesty’ kalau nanti UU selesai bisa berjalan dengan sukses,” katanya.

Menurut dia, draft RUU Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR telah mengakomodasi soal jaminan kepastian hukum tersebut.

Namun ia menegaskan nantinya harus dibuat sejelas mungkin bahkan kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan.

“Yang pasti saya katakan datanya rahasia, yang bocorkan data itu, itulah yang kena tindak pidana. Petugas pajak misalnya coba-coba nakal, bocorin data itu, dia yang kena,” katanya.

Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak juga ditegaskan tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan terkait dengan kasus hukum.

“Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya ‘tax amnesty’ ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby