Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran pekan lalu, pemerintah mengusulkan adanya anggaran sebesar Rp3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019.

Anggaran sebesar Rp3 triliun tersebut diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya sebesar Rp 70 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya akan dimulai pada awal 2019 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

“Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, “Pak ada dana desa, kok nggak ada dana untuk kota?’. Ya sudah, tahun depan dapat,” ujar Jokowi.

Untuk dana desa sendiri, terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa sebesar Rp20 triliun. Pada 2016 meningkat menjadi Rp47 triliun dan Rp60 triliun pada 2017 dan 2018. Pada 2019, dana desa dianggarkan sebesar Rp70 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid