Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi perhatian banyak pihak bukan hanya karena seleksi terbuka Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, namun pada tahun depan pemerintah akan fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, ada wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, Ditjen Pajak dianggap masih kekurangan tenaga kerja di lembaganya. Menurut Menteri Keuangan, pemisahan ditjen pajak hanya sebatas wacana,  saat ini masih di bawah Kemenkeu.

“Tidak ada pemisahan, Ditjen pajak tetap di bawah Kemenkeu. Tapi fungsinya sebagai eselon I yang diperkuat,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (24/12).

Dengan masih bersatunya Ditjen Pajak di Kemenkeu, akan diberikan kewenangan dan fleksibilitas dalam pengelolaan organisasi. Seperti pengelolaan tenaga kerja, serta pemberlakukan reward dan punishment.

“Ada beberapa perlakuan khusus yang berbeda dengan hampir semua eselon I lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak di bawah kewenangan Kemenkeu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Selain harus mampu memenuhi target-target pajak yang belum terealisasi selama ini, ke depannya Ditjen Pajak juga dituntut untuk memperbaiki kelembagaannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka