Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rumor yang berkembang bahwa ada wajib pajak (WP) kakap yang mengaku ingin repatriasi dananya dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp150 triliun dan ditakut-takuti oleh Bank Swiss, mengusik Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Menkeu, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan soal posisi dana tersebut yang mau direpatriasi, tapi mengalami kesulitan. Jika hal itu memang terjadi, dirinya membuka pintu komunikasi agar WP tersebut menghubungi langsung ke dirinya.

“‎Sampaikan kepada saya. Silakan hubungi saya. Saya akan lihat apa kesulitannya. Apalagi dananya mencapai Rp150 triliun. Itu besar sekali,” tandas Menkeu di sela raker dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menegaskan, WP besar yang mengalami kendala itu, perlu menyampaikan biodata diri ke dirinya. Seperti nama lengkap, alamat tinggal, nama bank tempat menyimpan dana dan account-nya, serta persoalan-persoalan yang dihadapinya.

“Yang jelas, WP seperti itu yang merasa punya dana dan mau deklarasi serta repatriasi, (kalau ada masalah), silahkan hubungi saya,” tegas dia lagi.

“Karena sampai saat ini, saya belum terima laporan ada dana Rp150 triliun dari WP yang tidak berani masuk, karena terkendala masalah di Swiss,” ujar mantan Direktur Bank Dunia itu.

Sebelumnya, ‎Pengamat Perpajakan dan juga Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebut, ada WNI yang ingin merepatriasi dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp 150 triliun.

Namun, WNI yang merupakan grup usaha ini merasa takut karena Financial Action Task Force (FATF) bisa mencurigai sumber uang yang dipindahkan dari Swiss itu.

“Karena selama ini, minimnya dana repatriasi dari Swiss karena negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF,” jelas Prastowo belum lama ini.

FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.

“Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos,” terang dia.

Yustinus mencontohkan kisah nyata dari grup WNI yang diakui berniat merepatriasi dananya dari Swiss senilai Rp 150 triliun ke Indonesia. Namun mereka mengalami kesulitan, bahkan Bank Indonesia (BI) pun menolaknya.

Untuk diketahui, dana repatriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss senilai Rp 677,1 miliar hingga periode September 2016.

Tertinggi berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi Rp 6,27 triliun, sedangkan Australia mencapai Rp 124,72 miliar, Amerika Serikat Rp 86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp 32,66 miliar.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan