Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik dua pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Peni Hirjanto yang semula menjabat Direktur Keberatan dan Banding dilantik sebagai Direktur Intelijen Perpajakan. Sedangkan Hari Gumelar yang semula menjabat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dilantik sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

“Dua pejabat ini sangat penting posisinya, tidak hanya dari deskripsi pekerjaan dan tanggung jawab tetapi juga karena adanya perkembangan yang kita hadapi minggu terakhir ini mengenai persoalan OTT (operasi tangkap tangan) salah satu jajaran Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (29/11).

Dalam sambutannya Menkeu meminta dua pejabat yang baru dilantik agar selalu menjaga sumpah jabatan yang diucapkan dengan tidak memberi atau menerima apapun yang berhubungan dengan posisinya di Ditjen Pajak.

Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa nilai yang dianut seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah integritas, melayani, dan menuju kesempurnaan.

“Kita adalah penjaga keuangan negara. Kalau kita melanggar sumpah kita sendiri itu tidak hanya melukai diri sendiri tetapi seluruh institusi,” kata Menkeu.

Secara khusus Menkeu meminta Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Hari Gumelar untuk secara tegas dan berani menegakkan prinsip pengawasan dan keseimbangan terhadap seluruh pegawai Ditjen Pajak.

Menurut Menkeu, budaya solidaritas masyarakat Indonesia seringkali menjadi kendala dalam pengawasan karena digunakan sebagai alasan untuk tidak menghormati fungsi masing-masing dan kemudian diwujudkan dalam bentuk yang salah yakni kompromi pada prinsip.

“Pertemanan dan solidaritas itu penting dan harus terus dijaga, tetapi wujudnya jangan di tempat yang salah. Kita harus menghormati fungsi masing-masing, termasuk memperkuat unit-unit yang kita ciptakan untuk mendisiplinkan kita,” kata Sri Mulyani.

Sementara kepada Direktur Intelijen Perpajakan, Menkeu secara tegas berpesan agar Peni Hirjanto dapat mengelola data pajak dan memperlakukan wajib pajak secara benar.

Data intelijen dan penyidikan pajak bukan sarana untuk memeras wajib pajak, tetapi merupakan kebutuhan Ditjen Pajak untuk memahami jumlah basis pajak dan kepatuhan wajib pajak.

“Kemampuan kita mengumpulkan data intelijen agar kita bisa memaksimalkan potensi pajak menjadi penting. Data intelijen bukan alat untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok (orang) di Ditjen Pajak,” kata Sri Mulyani.

Pelantikan dua pejabat eselon II Ditjen Pajak menjadi langkah struktural yang dilakukan Menkeu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, minggu lalu.

Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain atas dugaan meringankan jumlah tunggakan pajak.

Tindakan korupsi tersebut, menurut Menkeu, bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat tetapi juga mengkhianati nilai dan prinsip pegawai Kementerian Keuangan yakni komitmen terhadap integritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka