Dana program perlindungan sosial mencakup dana desa, subsidi, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial pangan, PKH, Bidikmisi, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6 – 21 tahun) dari keluarga miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid