Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan masih berlangsung intensif antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami belum bisa menyampaikan secara formal. Namun ada pembahasan yang sedang menjadi diskusi intensif antara pemerintah dan DPR,” kata Menkeu di Jakarta, Jumat (23/10).

Menkeu mengatakan dua hal yang sedang menjadi fokus pembahasan dalam RUU tersebut adalah terkait kemungkinan perluasan industri keuangan yang akan dijamin, tidak hanya sektor perbankan, serta pembentukan Badan Restrukturisasi Perbankan.

“Ini mengenai ‘coverage’, apakah lembaga keuangan lain seperti asuransi perlu masuk dalam RUU ini, serta apakah perlu ada Badan Restrukturisasi Perbankan. Ini masih tergantung DPR dan posisi pemerintah dalam menanggapi pertanyaan DPR,” ujarnya.

RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, ikut termasuk penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.

Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.

Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan