Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaikan administrasi pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan akan terus dilakukan agar tidak membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir.
“Kami akan melaksanakan kewajiban pungut tanpa membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers APBN 2018 di Jakarta, Rabu (25/10).
Sri Mulyani mengatakan masih banyak terdapat kerumitan dari segi peraturan maupun data yang membuat penerimaan pajak belum begitu optimal, padahal target pendapatan selalu meningkat setiap tahunnya.
Untuk itu, ia memastikan pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan administrasi tersebut, karena dalam jangka panjang, tindakan itu bisa memaksimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan keresahan.
“Kondisi ekonomi tetap sama, tapi kalau administrasi diperbaiki dapat menambah penerimaan, padahal kita tidak memperbaiki tarif. Jadi kalau dasar penghitungan itu diperbaiki, kita bisa mendapat penerimaan yang sesuai,” ujarnya.
Selain itu, pembenahan juga dilakukan agar data otoritas pajak dapat lebih kredibel dan Wajib Pajak tidak merasa keberatan dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak dan tidak merasa diintimidasi petugas pajak.
“Contohnya petugas pajak bisa membuktikan ada omzet 100, maka Wajib Pajak bisa membayar pajak tanpa merasa diintimidasi. Kecuali kalau omzet 100 dan petugas pajak justru melihat ada omzet 500, itu malah menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Upaya lainnya, tambah Sri Mulyani, adalah memperbaiki koordinasi antara otoritas pajak dengan kepabeanan dan cukai agar reformasi perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan seluruh kegiatan ekonomi dapat terekam.
“Kita juga perbaiki reformasi perpajakan di dalam sendiri dengan bekerja profesional. Termasuk kerja sama pertukaran data antara pajak dengan bea cukai, agar kerjanya lebih rapi, menimbulkan kepercayaan serta Wajib Pajak tidak merasa ini mengada-ngada,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2018 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang mencakup postur pendapatan negara Rp1.894,7 triliun dan belanja negara Rp2.220,7 triliun.
Dari pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.618 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.424 triliun serta pendapatan kepabeanan dan cukai Rp194,1 triliun.
Penerimaan pajak tersebut mencakup penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.385,9 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebanyak Rp38,1 triliun.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan