Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam APBN 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa THR akan lebih menguntungkan bagi PNS ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya, THR yang didapatkan adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS. Sedangkan kenaikan gaji biasanya hanya sebesar 6 persen dari gaji pokok.

“Lebih baik terima yang jelas. Kalau kenaikan gaji berapa sih kenaikan gaji. Paling enam persen dikali Rp5 juta hanya Rp300 ribu kenaikannya. Enakan terima THR. Satu bulan gapok Rp5 juta,” kata Bambang di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Berdasarkan APBN 2016, anggaran THR bagi PNS sebesar Rp7,5 triliun, dengan asumsi aparat sipil sebesar empat juta orang,di luar pegawai negeri daerah.

Bambang menambahkan, selama ini PNS belum pernah menerima THR sebagaimana yang didapatkan oleh pegawai swasta.

“Swasta terima THR. PNS enggak. Selama ini terima gaji 13 itu sebagai bonus. THR belum ada,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan