Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan pertanyaan saat paparan realisasi pelaksanaan APBNP 2016 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 tumbuh lima persen, lebih rendah dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 5,2 persen. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut aturan jaminan sosial pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direvisi menjadi lebih menyejahterakan.

Langkah ini memang positif jika kondisi APBN sehat. Justru saat ini pemerintah selalu mengeluh tak cukup dana, malah di tahun ini dan tahun depan lebih mengumbar pengucuran dana-dana sosial. Setelah menaikkan subsidi, pemerintah juga berencana untuk menggenjot jaminan sosial untuk para pensiunan itu.

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sepertinya terus menggenjot anggaran sosial jelang Pilpres 2019 nanti. Padahal pembiayaan APBN sendiri berasal dari utang.

“Saya sedang minta terus dari eselon I terkait, untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pensiun di RI ini. Dan bagaimana untuk meningkatkan dan merefleksikan kebutuhan. Namun pada saat yang sama tetap berjalan suistainable,” jelas Menkeu di acara seminar Persatuan Purna Bhakti Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (12/9).

Bagi pemerintahan Jokowi-JK, status pensiunan sudah selayaknya mendapatkan hidup yang layak, adil dan makmur serta sejahtera agar mereka bisa hidup dengan baik dalam masa pensiunnya.

Menurut Sri Mulyani, saat ini ada beberapa sistem yang belum maksimal, sehingga perlu disempurnakan untuk nantinya diimplementasikan ke dalam sistem pensiunan itu.

Karena pemerintah ingin, klaim Sri Mulyani, menekankan kesejahteraan pensiunan agar mereka bisa hidup dengan baik dimasa setelah bertahun-tahun berbakti kepada negara.

“Kalau sekarang kan pensiun, mereka dibayar berdasarkan gaji pokoknya saja, padahal penerimaan seharusnya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan,” kata dia.

Penghitungan sistem yang seperti itu, kata dia, yang dianggap tak menyejahterkan kalangan pensiunan. “Karena jika hanya dihitung berdasarkan presentase gaji pokoknya saja saat merek pensiunan, maka nilainya akan sangat turun dan tidak memungkinan mereka untuk hidup secara normal,” tutup Menkeu.
Laporan Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: