Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (kanan) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson saat konferensi pers usai melakukan penandatangan Head of Agreement (HoA) dalam rangka pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia Perjanjian awal berupa Head of Agreement (HoA) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) merogoh kocek US$3,85 miliar atau setara Rp55 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar AS) untuk menggenggam 51 persen saham PT Freeport Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu diberikan untuk menjawab aspek keadilan.

“Untuk masyarakat yang tidak mampu kami berikan nol rupiah atau nol persen tarif. Itu jauh memiliki landasan yang lebih kuat dengan UU ini dan secara eksplisit memandatkan kepada pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7).

Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu merupakan salah satu pokok penyempurnaan dalam aturan PNBP yang baru.

Pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah dalam kondisi tertentu untuk aspek keadilan seperti masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, UMKM, hingga penganggulangan bencana.

“Itu seperti, misalnya, kalau terjadi bencana alam yang kemudian tidak memungkinkan wajib bayar melakukan kewajibannya,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen dikenakan pada layanan yang memang tidak mampu dibayarkan oleh wajib bayar.

“Misalnya (Kementerian) Perhubungan punya alat dipakai untuk mengatasi masalah bencana, yang tadinya ada tarif itu dimungkinkan menjadi nol,” ujar Askolani.

Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan