“Smartphone atau HP adalah termasuk jenis harta yg seharusnya dilaporkan di SPT, seperti halnya TV, Kulkas, Laptop. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh seluruh jenis di atas dilaporkan dg Kategori Harta Bergerak Lainnya dengan Kode 055,” kata dia.

Dia menambahkan, sedangkan pajak yang dibayar adalah PPN pada saat Smartphone atau TV/Kulkas/Laptop dll tersebut dibeli. Jadi pajak atas barang sudah dibayar saat membeli barang-barang itu.

“Kami menghimbau agar harta yg dibeli tersebut dilaporkan di SPT,” jelasnya.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby