Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mencatat realisasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa per 15 Mei 2015 sebesar Rp237,8 triliun. Angka ini mencapai 35,8 persen dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp664,6 triliun.

“Tingkat penyerapan ini terutama didukung oleh realisasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (21/5).

Lebih lanjut dikatakan dia, realisasi tarnsfer ke daerah tersebut jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, pada 2013 hanya mencapai Rp60 triliun. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh perubahan kebijakan penetapan alokasi transfer ke daerah. Dari yang semula ditetapkan dengan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi dengan Peraturan Presiden.

“Realisasi dana desa hingga 15 Mei mencapai Rp2,9 triliun, 19 Mei masih terdapat tambahan penyaluran Rp376 miliar dan 20 Mei mencapai 18,3 persen dari pagu yang ditetapkan APBNP 2015, atau 45 persen dari kewajiban penyaluran tahap pertama,” kata dia.

Bambang juga mengatakan jika suatu desa ingin mendapat dana desa tahap pertama, harus ada peraturan Kepala Daerah mengenai alokasi dan pemanfaatannya. Menurutnya, saat ini masih ada 229 daerah yang belum dan sedang dipersiapkan untuk bisa diransfer.

“Kami minta Kemendagri dan Kemendes untuk menyegerakan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka