Jakarta, Aktual.co — Pemerintah saat ini masih mengkaji sistem pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dilakukan sekaligus. Biasanya, pembayaran uang pensiun PNS dilakukan setiap bulan sampai orang tersebut meninggal dan dapat dilanjutkan pada istri/suami atau anak yang ditinggalkan.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan pembyaran uang pensiun sekaligus tersebut sudah biasa dilakukan oleh perusahaan swasta. Namun, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari wacana tersebut.

“Belum ada keputusan apa-apa, masih jadi wacana karena masih dibahas Peraturan Pemerintah (PP) nya,”ujar Bambang di Jakarta, Rabu (25/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, pembayaran uang pensiun PNS yang dibayarkan setiap bulannya seperti selama ini dapat menimbulkan ketidakpastian yang lebih tinggi. “Kalau uang pensiun sekarang kan sampai orang itu meninggal, jandanya masih terima jadi panjang.”

“Tapi belum ada keputusan apa-apa. Memang harus meng-exercise beberapa opsi,” pugkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat wacana bahwa pembayaran uang pensiun PNS akan dilakukan sekaligus oleh pemerintah agar tidak menjadi beban anggaran negara yang jumlahnya semakin besar. Selain itu, uang pensiun yang diterima sekaligus tersebut juga dapat menjadi modal usaha bagi pensiunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka