Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun dengan total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak KPK untuk menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati agar membersihkan BUMN Pertamina dari tindak penyimpangan keuangan yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi menyampaikan seharusnya selama ini penegak hukum bertindak proaktif terhadap persoalan migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Penegak hukum tak boleh penutup mata pada sektor krusial. Ada banyak celah dan persoalan penyimpangan di Pertamina yang berpotensi mengurangi pendapatan negara,” kata Apung, Selasa (15/11).

Kemudian Apung mengungkapkan; berdasarkan penelitian FITRA, setidaknya ada delapan hal yang ditemukan ‘tindakan nakal’ dari aksi bisnis Pertamina.

Pertama mengenai temuan terhadap Subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan LPG Tabung 3 kilogram. Penetapan  Harga Jual Eceran Solar Bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar dirasa telah membebani Konsumen Dan Menguntungkan BadanUsaha hingga mencapai Rp3.194.094.711.100

Kemudian terdapat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Sebesar Rp614.557.443.310 dari Pertamina dan AKR atas Pembayaran Subsidi JBT Minyak Solar tahun 2015, Belum Disetorkan ke Pemerintah Daerah.

Selanjutnya ditemukan pada Komersialisasi Minyak, Kondensat, Gas Bumi Bagian Negera tahun 2014-2015; Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip Melalui Early Production Facility Pada Periode Perpanjangan Kontrak dengan Amandemen KetigaTidak Sesuai Ketentuan. Hal ini berpotensi mengurangi ootimalisasi Penerimaan negara sebesar USD3,690,912

Berikut tentang penunjukan penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara dengan metode Joint Lifting belum seluruhnya didukung dengan Prosedur Election Not to Take In Kind yang disepakati bersama dengan KKKS

Selain itu, ada perbedaan pendapat antara SKK Migas dan Pertamina yang mengakibatkan berlarut-larutnya pembayaran Fee Pengelolaan atau penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara tahun 2011-
2014. Persoalan ini berpotensi membebani keuangan negara sebesar USD310,423,693

Ada lagi tentang kekurangan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar USD32,021 dari penjualan kondensat Sampang. Bagian negara berpotensi tidak dapat tertagih.

Perihal ketujuh menjadi catatan FITRA, mengenai ketidaksepakatan atas tanggal mulai efektif pengaliran Gas oleh EMP Bentu Ltd. kepada PT Riau Andalan Pulp & Paper hingga mengakibatkan potensi penerimaan negara yang tidak tertagih Sebesar USD166,687

Dan terakhir tentang adanya Instruksi Pembayaran Penjualan Gas Bumi dalam Skema Trustee dan Paying Agent, belum seluruhnya menggunakan mekanisme Joint Instruction.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka