“Imbasnya rakyat dikenakan pungutan dua kali yakni pajak dan PNBP,” tambahnya.

Karena itu Rizal Ramli meminta rakyat Indonesia agar mengawal UU yang telah di ajukan ke DPR agar tidak lolos dari lembaga legislatif.

“Kita mesti bayar lagi untuk mendapatkan jasa dari lembaga pemerintah. Misalnya dirancangan uu ini, kalau saudara mau menikah dikenakan charge, Kalau mau cerai kena juga, kalau mau rujuk juga kena. Jadi uu ini hak warga negara mau nikah kok dikenakan beban biaya. Ini kebangatan. Lama- lama orang malas nikah, pilih kumpul kebo,” ujar dia.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid