Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai diparaf dan menunggu tahap final sebelum diumumkan secara resmi. Kepastian ini menjadi perhatian publik, mengingat penetapan UMP 2026 akan berdampak langsung pada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

“Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah belum dapat mengumumkan besaran UMP 2026 karena masih menunggu hasil sosialisasi yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP tahun depan tetap mengikuti formula ekonomi yang berlaku, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel terkait lainnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah selesai dan menjadi dasar penting dalam perhitungan UMP di setiap provinsi.

“Penyesuaian upah minimum akan berbeda antar daerah, tergantung hasil survei KHL masing-masing,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan usai rapat bersama Presiden Prabowo, Kamis (27/11/2025).

Menurut Yassierli, penggunaan hasil survei KHL diharapkan mampu membuat penetapan UMP 2026 lebih adil, relevan dengan kondisi ekonomi lokal, serta mengurangi disparitas upah antarwilayah.

Dengan regulasi UMP 2026 yang telah diparaf dan formula yang sudah ditetapkan, pemerintah meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dalam waktu dekat. Airlangga menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi