Jakarta, Aktual.com — Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perlambatan ekonomi membuat puluhan ribu buruh harus rela kehilangan pekerjaannya. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dari Januari-September 2015 terdapat 43.085 buruh di PHK, sehingga dampak tersebut tak bisa dielakkan.
“Itu tidak terhindarkan,” ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Sementara itu, untuk mengatasinya, lanjut dia, dengan mendorong perekonomian lebih meningkat. Namun, Darmin tidak menjelaskan secara rinci apa saja upaya pemerintah demi mengatasi PHK.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK melalui Surat Edaran Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.
Selain itu juga disarankan untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan PHK seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan