Untuk itu, Darmin mengapresiasi pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang secara khusus bertugas untuk mengatasi masalah pengadaan tanah bagi infrastruktur di Indonesia.

Menurut dia, pembentukan LMAN ini menjawab persoalan pengadaan lahan yang selama ini tidak bisa menggunakan dana tahun jamak dan sering dikeluhkan para pemangku kepentingan karena pembebasan tanah itu memakan waktu lama.

“Pemerintah telah menetapkan kebijakan frontal dengan memindahkan alokasi belanja modal pembebasan tanah diganti dengan belanja tanah yang dilakukan terpusat oleh Menteri Keuangan,” kata Darmin.

Darmin mengharapkan melalui pengadaan tanah yang memadai, pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa selesai sesuai target dan masalah pembebasan tanah bisa teratasi.

LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan Kementerian Keuangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan