Lembaga ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial, sekaligus menggali potensi return on assets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Barang Milik Negara.

Pada awalnya, LMAN bertugas untuk mengelola aset negara, namun institusi ini kemudian juga mendapat tugas untuk perencanaan pendanaan dan pendayagunaan lahan landbank serta pembayaran ganti rugi pengadaan tanah.

Mandat baru tersebut, LMAN mempunyai fungsi tidak hanya sebagai treasurer atau financing provider, tapi juga special landbank untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional.

Dalam melaksanakan pendanaan pengadaan tanah, LMAN mempunyai dua skema, yaitu skema pembayaran langsung dan skema pembayaran tidak langsung.

Untuk skema langsung, LMAN akan menyalurkan pendanaan pengadaan tanah kepada pihak penerima ganti rugi. Untuk skema tidak langsung, dibagi dua skema yaitu merujuk kepada sebelum terbitnya Perpres 102 Tahun 2016 dan sesudahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan