Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator (menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak memaksa perbankan atau pihak manapun untuk menurunkan tingkat suku bunga deposito yang saat ini cukup tinggi.

“Itu bukan pemaksaan,” kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/2).

Darmin mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk menurunkan tingkat bunga melalui koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Namun, hal tersebut bukan merupakan intervensi, karena pemerintah sedang mematangkan rencana dalam sebulan mendatang untuk memperbaiki iklim ekonomi agar tingkat bunga bisa turun karena menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Salah satunya adalah pemerintah akan mengimbau kementerian/ lembaga (K/L) atau BUMN yang selama ini meminta bunga khusus atau “special rate” apabila ingin menaruh dana di deposito, agar tidak lagi melakukan hal tersebut.

“Kita menganggap perlu ada batasannya kalau K/L atau BUMN mau menaruh uang di bank. Jangan karena uangnya Rp1 triliun, kemudian minta tingkat bunga meningkat. Padahal tugas BUMN bukan menempatkan uang dengan bunga tinggi,” ujarnya.

Darmin mengatakan bagi K/L atau BUMN yang meminta imbalan tinggi, sebaiknya menaruh dana yang dimiliki di instrumen lainnya seperti obligasi dengan tingkat kupon diatas rata-rata suku bunga deposito.

Mantan Gubernur BI itu mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan aturan khusus terkait hal tersebut, namun Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN bisa melakukan dialog dengan kementerian lembaga maupun BUMN terkait.

Upaya lain pemerintah untuk menurunkan tingkat bunga adalah menjaga inflasi dalam kisaran empat persen, meminta BI untuk melakukan kajian terkait kondisi ekonomi dan OJK menerbitkan kebijakan agar tidak ada lagi tingkat bunga yang tinggi melebihi rata-rata.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka