Jakarta, Aktual.com — Kebijakan One Map Policy oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mampu mempertegas hak kepemilikan tanah dan menyelesaikan konflik lahan.
“Semuanya menjadi jelas dan menjadi dasar yang kuat untuk penggunaan lahan di masa mendatang. Ketika terjadi konflik, harus diputuskan mana yang menang, kita akan pelajari sejarah pemberian izin dan dasar hukumnya,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Selasa (10/11).
Dalam penyampaiannya, Menko Darmin menjanjikan akan menyelesaikan peta dasar seluruh wilayah Indonesia, untuk skala 50 ribu pada akhir tahun 2015.
Menurutnya, skala peta tersebut merupakan skala yang penting sekali, bukan hanya dalam rangaka memberikan izin lokasi, namun juga penting sekali untuk memastikan ada atau tidak tumpang tindih dari penggunaan tanah dan hak atas tanah.
Namun lanjutnya, urusan tumpang tindih baru diketahui awal tahun depan, karena pada akhir tahun ini, hanya peta dasarnya saja yang mampu diselesaikan.
Berdasarkan penjelasannya, peta yang dicanangkan sangat operasional untuk mengetahu lokasi, infrastruktur, lahan yang digunakan untuk produksi, dan sebagainya.
Kemudian semua sektor itu akan dimasukkan ke dalam peta, masing-masing bagian seperti, kehutanan, agraria, pertanian dan lainnya, ketika digabungkan maka akan diketahui kondisi lahan tersebut.
“Semua akan jelas, mulai dari batas kabupaten, kecamatan serta desa, semua akan selesai,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan