Jakarta, Aktual.com —  Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi, yang mencakup empat sektor, akan diumumkan pada Rabu (9/9).

“Kami dalam dua pekan sudah siapkan kebijakan yang cukup besar. Selasa (8/9) akan kami sampaikan ke Presiden, dan Rabu (9/9) kemungkinan akan diumumkan,” katanya pada rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin (8/9).

Keempat kelompok paket kebijakan tersebut, kata Darmin, akan terkait kebijakan fiskal dan keuangan, deregulasi peraturan terkait investasi dalam sektor industri dan perdagangan, insentif untuk percepatan pembangunan instalasi pengolahan mineral serta penanganan masalah pangan.

Darmin menjelaskan sasaran yang dituju dari empat formula kebijakan ini adalah stabilitas perekonomian domestik di tengah tekanan ekonomi global, pertumbuhan industri pengolahan, kelonggaran insentif bagi dunia usaha, dan juga menjaga daya beli masyarakat.

Menurut dia, persoalan perekonomian domestik saat ini lebih karena rentannya gejolak ekonomi dunia.

Persoalan itu akan lebih buruk, jika pemerintah gagal memperbaiki masalah perekonomian domestik, seperti instabilitas harga pangan.

“Jika inflasi naik di saat seperti ini, bahaya,” ujar dia dalam rapat tersebut.

Maka dari itu, selain menyiapkan kebijakan di sektor keuangan dan industri, Darmin mengatakan, pemerintah juga akan merilis kebijakan yang menyentuh langsung daya konsumsi masyarakat untuk komoditas pangan.

Satu dari beberapa kebijakan sektor riil itu adalah pemberian beras untuk rakyat miskin (raskin) ke-13 dan 14, sebagai upaya mengatasi masalah kebutuhan pangan bagi penduduk miskin ketika terjadi masa paceklik.

Sedangkan untuk paket kebijakan yang terkait fiskal dan keuangan, sebelumnya Darmin mengatakan akan mengeluarkan enam atau tujuh poin kebijakan yang di antaranya memuat aturan mengenai kepemilikan asing di sektor properti hingga pengaturan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio).

“Untuk fiskal, ada aturan agar pemanfaatan dana untuk pembangunan desa dapat lebih fokus penggunaannya, terutama pada dua atau tiga kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, seperti irigasi, jembatan atau jalan,” ujarnya.

Sementara, inti dari penerbitan kebijakan deregulasi peraturan adalah untuk mengkaji peraturan yang selama ini masih menghambat investasi dalam bidang industri dan perdagangan, termasuk sektor energi.

“Ada yang diubah sebagian, ada yang total, itu menyangkut kalau tidak salah 160 peraturan. Ada juga yang disederhanakan dalam peraturannya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka