Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan ada 12 peraturan yang merupakan Lartas Baru dan sembilan diantaranya belum sesuai dengan arahan yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi.

“Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka paket kebijakan ekonomi, lima diantaranya bersifat restriktif,” kata Edy.

Saat ini, posisi Lartas di Indonesia mencapai 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian Lembaga sebagai ketentuan Lartas.

Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen karena masing-masing Kementerian Lembaga memberlakukan syarat edar (perlindungan konsumen) menjadi syarat impor, seperti SNI dan SKI BPOM.

Di sisi lain, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO, karena telah melanggar ketentuan perizinan impor dan komitmen internasional untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan