Untuk itu, pemerintah akan mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Instruksi Presiden untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 Kementerian Lembaga.
Pemerintah juga akan mengevaluasi regulasi ekspor dan impor yang berjalan serta melakukan rasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi atau pengulangan dan pengurangan tata niaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan