Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/12). Pemerintah akan mengimpor 430 hingga 450 ribu ton beras pada Januari 2016 untuk menambah cadangan beras nasional menjadi 1,5 juta ton guna mengatasi kurangnya pasokan karena dampak el nino 2015 yang membuat musim tanam dan panen padi bergeser. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah meresmikan proyek Palapa Ring Paket Tengah senilai Rp1,38 triliun yang nantinya bermanfaat untuk meningkatkan layanan akses pitalebar di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara.

“Ini adalah proyek yang sangat penting bagi masa depan dan ‘progress’nya tercepat diantara proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian Palapa Ring Paket Tengah di Jakarta, Jumat (4/3).

Hadir dalam acara tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Saleh Husin serta Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sinthya Roesly.

Peresmian proyek ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Menkominfo sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan PT Len Telekomunikasi Indonesia (konsorsium Pandawa Lima).

Proyek Palapa Ring merupakan upaya pemerintah untuk membangun ketersediaan layanan jaringan serat optik yang menghubungkan seluruh kabupaten kota dan salah satu proyek infrastruktur strategis nasional yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian penjaminan untuk proyek antara PT Len Telekomunikasi Indonesia dengan PT PII yang merupakan pelaksana penyediaan penjaminan pemerintah. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian regres antara PT PII dengan Menkominfo selaku PJPK.

Darmin mengharapkan proyek infrastruktur telekomunikasi nasional ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, karena memiliki banyak manfaat dan bisa memajukan perekonomian Indonesia serta kesejahteraan bangsa.

“Proyek ini bisa menjadi titik awal pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU, terutama dengan menggunakan skema ‘availability payment’ yang dapat meningkatkan kelayakan proyek dan belum pernah digunakan dalam proyek lainnya,” katanya.

Rudiantara menambahkan pelaksanaan proyek Palapa ring ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha atau investor dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas,” katanya.

Proyek ini terdiri dari tiga paket yaitu Paket Barat yang baru diresmikan pada akhir Februari 2016, Paket Tengah serta Paket Timur yang masih dalam tahap prakualifikasi dan ditargetkan penandatanganan perjanjian kerja sama pada September 2016.

Paket Barat yang menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau sampai Kepulauan Natuna mempunyai panjang kabel serat optik sekitar 2.000 kilometer. Paket Tengah yang menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku Utara sampai Kepulauan Sangihe-Talaud mempunyai panjang kabel serat optik 2.700 kilometer.

Sementara, Paket Timur diharapkan mampu menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat dan Papua termasuk daerah pedalaman, karena mempunyai panjang total kabel serat optik 6.300 kilometer.

Proyek Palapa Ring mendapatkan dukungan dari Bappenas, Kementerian Keuangan dan PT PII, sehingga penyiapan proyek yang menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) ini dapat berlangsung secara efektif kurang dari setahun.

Skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsensi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha.

Sedangkan, PT PII mendapatkan tugas untuk menjamin kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada badan usaha, termasuk kemungkinan risiko kegagalan PJSK dalam melakukan pembayaran serta dalam membayar biaya terminasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka