Batam, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden menginginkan pengurus Badan Pengelola (BP) Batam, untuk menggantikan para pengelola lama, berasal dari profesional.

“Beliau minta BP ini profesional. Kalau tidak, tidak akan jalan BP ini,” kata Darmin dalam acara sosialisasi pengembangan kawasan Batam di Batam, Senin (14/3).

Darmin menjelaskan penggantian pengurus BP Batam merupakan salah satu tahapan transisi sebelum Batam sepenuhnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dari sebelumnya kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Ia memaparkan syarat yang harus dimiliki oleh pengurus profesional tersebut adalah memiliki integritas, mempunyai kemampuan manajerial, mengetahui urusan birokrasi serta mempunyai visi dan pengalaman dalam bidang bisnis.

Pengurus baru ini nantinya mempunyai tugas melakukan identifikasi aset, mengelola kerja sama dengan investor, memperbaiki pembagian tugas dan wewenang dengan pemerintah kota Batam serta menyiapkan strategi pengembangan kawasan.

Selain itu, dalam masa transisi, juga akan dilakukan audit aset kebijakan kinerja kawasan pengelola terdahulu yang diharapkan selesai dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam tiga atau empat bulan.

“Ini bagian desain agar Batam bisa bersaing dengan kawasan lain. Kita punya kepercayaan bisa melahirkan sesuatu, bukan hanya kinerja bagus tapi juga membanggakan, karena sudah terlalu sering kita dilampaui negara lain,” kata Darmin.

Sebelumnya, pemerintah membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2016 sebagai upaya transformasi atas kawasan Batam yang selama ini pertumbuhannya relatif stagnan dan kalah bersaing meskipun berstatus wilayah perdagangan bebas.

Dengan upaya perbaikan struktural, maka nantinya Batam akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar perekonomian di daerah ini bisa kembali tumbuh, dan investasi kembali masuk. Sedangkan, masa transisinya diharapkan selesai dalam tiga hingga enam bulan.

Darmin menjelaskan secara teknis BP Batam akan mengelola kawasan investasi dalam KEK, sedangkan pemerintah kota masih diberikan kewenangan untuk menjaga wilayah pemukiman, agar tidak terjadi dualisme atau saling tumpang tindih kebijakan.

“Ini agar tidak ada gangguan terhadap otonomi daerah, tapi kita ingin daerah investasi menarik betul. Kita juga ingin memberikan fasilitas berupa insentif perpajakan,” kata Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini.

Saat ini, konsep kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) telah ditinggalkan oleh negara-negara di kawasan regional Asia Timur dan Asia Tenggara, seiring dengan meningkatnya konsep perdagangan internasional.

Kecenderungan regional dalam menghadapi globalisasi sekarang adalah pengembangan SEZ (Special Economic Zone) ataupun untuk yang lebih spesifik kepentingan perdagangan, pengembangan EPZ (Export Processing Zone) atau Bonded Logistic Center.

Padahal, kawasan lain yang dulu pernah belajar pengelolaan perdagangan bebas dari Batam, telah tumbuh dan beradaptasi lebih baik seperti Iskandar Regional Development Authority (IRDA) di Malaysia atau KEK Shenzhen di Tiongkok.

Meskipun demikian, penurunan daya saing Batam juga disebabkan masalah internal yaitu dualisme pengelolaan wilayah antara pemerintah kota dan BP Batam, dualisme tanggung jawab vertikal BP Batam ke Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan, ledakan penduduk hingga maraknya penyelundupan.

Dualisme pengelolaan wilayah ini menyebabkan Batam tidak kompetitif karena perizinan menjadi lamban, tumpang tindih pengelolaan tanah, tidak ada kepastian hukum bagi investor hingga penyediaan infrastruktur yang belum memenuhi standar internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan