KKSK beranggotakan antara lain, Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Kepala BPPN. Mereka punya kewenangan untuk membahas seluruh proses litigasi dan restrukturisasi aset yang diberikan para obligor penerima BLBI, sebagaiamana dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati.

Menurut mantan Ketua KKSK saat Presiden dijabat oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli, KKSK juga berkewajiban memberikan rekomendasi dalam rencana penerbitan SKL BLBI. Jadi menurutnya, Ketua KKSK harusnya tahu betul apakah sebuah SKL itu layak atau tidak diberikan ke obligor.

“Untuk hal yang strategis dilaporkan ke KKSK, ketuanya Menteri Koordinator Perekonomian, anggotanya beberapa menteri, juga Kepala BPPN dan sebagainya. Mereka inilah yang merumuskan kebijakan yang strategis. Kalau hal-hal kaya begitu (penerbitan SKL), iya harus dilaporkan pada KKSK,” papar Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5). [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu