Jakarta, aktual.com – Sejumlah massa petani yang tergabung dalam asosiasi petani plasma kelapa sawit Indonesia (APPKSI) menggelar aksi demonatrasi, di depan kantor Kemenko Maritim Indonesia, Selasa (25/6).

Kehadirannya, meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan memperjuangkan nasib para petani plasma sawit, dengan menolak pemberlakuan kembali pungutan ekspor CPO.

“Perkebunan dan industri minyak kelapa sawit di Indonesia berkontribusi mengurangi angka kemiskinan yang juga menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Sekjen APPKSI Arifin Nur Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Dikatakan Arifin, melaui program kemitraan atau plasma, petani kelapa sawit dapat mengelola sawit secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam konferensi internasional bertema ’’Eradicating Poverty through Agriculture and Plantation Industry to Empower Peace and Humanity” di Universitas Pontifical Urban. Roma, Italia, Selasa (15/5/18),” ujar dia.

“Tentu saja ini merupakan bentuk keberpihakan Menko Maritim kepada petani plasma sawit di Indonesia,” tambahnya.

Masih dikatakan Arifin, petani plasma sawit menguasai sebanyak 41 persen lahan dengan Iuas mencapai 4,6 juta hektar, dan tenaga kerja yang diserap di perkebunan sawit mencapai 5,5 juta orang dan pekerja tidak langsung 12 juta.

“Karena itu, Pemerintah Indonesia harus menjaga perkebunan dan industri sawit untuk mengatasi angka kemiskinan sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB tahun 2030,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, kesadaran Presiden Joko Widodo terkait nasib petani sawit baru tersadar ketika Menko Maritim turun tangan untuk memberikan masukan agar Pungutan Ekspor CPO ditiadakan, apalagi selama 3 tahun ekspor CPO banyak di tolak di Eropa .

Dia menambahkan, atas perjuangan Menko Maritim itulah, maka Menteri keuangan akhirnya mengeluarkan kebijakan membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019.

Dan akan ditinjau kembali mulai 1 Juni 2019 dengan Akan diberlakukan kembali pungutan ekspor CPO yang tentu saja ini akan kembali membuat kesulitan ekonomi dan penurunan pendapatan petani plasma sawit di Indonesia

“Karena itu, kami meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan agar memperjuangkan nasib petani plasma sawit, agar menolak pemberlakuan kembali pungutan tersebut,”tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin