Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, memberikan kata sambutan dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Donny Aditra

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) di tanah air.

Menurut Yusril, pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait dengan isu HAM dan kebutuhan penegakannya ke depan.

“Pemerintahan baru sekarang ini akan terus berupaya untuk menyelaraskan pikiran-pikirannya, menyelaraskan juga program-programnya ke depan,” kata Yusril saat berada di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia di Jakarta, pada hari Selasa (10/12).

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskan program-program untuk membangun atau menegakkan HAM sesuai dengan agenda Komnas HAM.

“Jadi apa yang menjadi rekomendasi dari Komnas HAM terhadap berbagai persoalan-persoalan HAM di Indonesia itu akan diterima oleh pemerintah, diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” ujar Yusril.

Yusril lebih lanjut menjelaskan bahwa rekomendasi atau masukan dari lembaga tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi, baik yang bersifat historis maupun yang sedang berlangsung, serta untuk kebutuhan di masa depan guna memajukan HAM di Indonesia.

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, Yusril menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian HAM akan bekerja sama dengan berbagai pihak agar setiap masalah dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan HAM, pemerintah juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang baru terkait dengan HAM.

Jika disahkan, undang-undang ini nantinya akan menjadi landasan yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu, yang saat ini sudah sulit untuk menemukan bukti, saksi, atau bahkan korban yang mungkin sudah tidak ada lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan