Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi akan dilakukan pasca kunjungan Presiden Joko Widodo dari Amerika Serikat.
Persoalan amnesti akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR mengenai kapan waktu yang tepat diberikan kepada Din Minimi.
“Untuk Din Minimi saya kira dengan DPR kita akan bicarakan kapan akan kita berikan. Saya akan laporkan setelah presiden kembali dari Amerika,” ujar Luhut usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon sebelumnya mengatakan pemberian amnesti kepada Din Minimi saat ini belum tepat. Pasalnya, gerakan Din Minimi bukanlah gerakan separatis.
Hal itu dikatakan Effendi kepada Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II dengan MenPAN-RB Yuddi Chrisnandi, Wakil Kepala BIN Torry Djohar, Kapolri Badroddin Haiti, Jaksa Agung HM. Prasetyo di ruang rapat Banggar, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
“Belum tepat untuk beri amnesti ke Din minimi. Tidak ada unsur separatis, itu kriminal kok dikasih amnesty. Dia kan hanya berkonflik dengan orang GAM,” ujar Effendi.
Artikel ini ditulis oleh: