Sebelumnya, pemerintah resmi memutakhirkan peta wilayah NKRI dengan menitikberatkan perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, perubahan peta dilakukan atas perkembangan hukum internasional, juga penetapan batas maritim dengan negara tetangga.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penamaan resmi Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan di bagian utara Natuna, Kepulauan Riau. Havas menjelaskan penamaan wilayah yang sebelumnya disebut Laut China Selatan, itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.

Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya. “Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara,” katanya.

Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut China Selatan itu hampir mendekati wilayah Laut Jawa. “Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan.”

Namun, karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, maka pemerintah terus melakukan pemutakhiran (update) dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu