Penamaan Laut Natuna sendiri, lanjut dia, sebelumnya juga telah ditetapkan pada 2002, kendati sejak 1970-an eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara.

Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di wilayah teritorial Tanah Air. Ada pun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni International Hydrographic Organization.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu