Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan tidak akan ada perubahan syarat pengajuan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.
“Nggak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas kita nggak berubah itu,” kata Luhut, di Bandung, Jumat (18/3).
Luhut menekankan, pemerintah bersikap untuk tetap pada ketentuan yang sudah ada sekarang mengenai syarat minimal jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon kepala daerah non-parpol.
Sebelumnya, Komisi II berwacana akan memperberat syarat calon kepala daerah yang berasal dari independen. Syarat yang semula berdasarkan dukungan KTP 6,5 persen-10 persen dari jumlah pemilih, diusulkan naik menjadi hingga 20 persen. Hal ini agar ada keseimbangan dengan syarat calon kepala daerah yang diusung melalui parpol.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara