Jakarta, Aktual.com — Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut rencana pemberian amnesty kepada Din Minimi harus dipelajari terlebih dahulu.
Menurutnya, pemberian amnesty tak semudah membalikan telapak tangan.
“Tunggu saja, kan itu ngga juga seperti membalik tangan. Kita pelajari, kan presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja,” kata Luhut, di Jakarta, Senin (4/1).
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa rencana pemberian amnesty kepada Din Minimi harus diklasifikasikan apakah murni kriminal bersenjata atau merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga bisa diketahui tepat atau tidaknya pemberian.
“Kalau lihat Din hanya kelompok kriminal bersenjata, maka penegakan hukum jadi solusinya. Tapi kalau Din bagian dari unsur kombatan GAM yang lakukan tindak kekerasan, maka Din tidak bisa hanya dilihat sebagai kelompok kriminal biasa,” ucap Mahfudz saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/1).
“Justru harus dilihat sebagai eks kombatan GAM yang bersenjata secara ilegal sehingga ada asepek politiknya,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: