Jakarta, Aktual.com — Pemerintah akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai langkah pencegahan terhadap aksi teror.
“Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu kan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta, Senin (18/1).
Luhut mengatakan, pokok utama revisi undang-undang terorisme adalah kewenangan untuk menangkap terduga pelaku teror. Sebab selama ini pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap terduga teroris karena belum memiliki cukup bukti.
Saat ini Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) sedang menyusun rancangan revisi undang-undang terorisme tersebut.
“Tahun ini, harus bisa selesai dengan cepat,” kata purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Selain undang-undang terorisme, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang intelijen dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme dengan menangkap pelaku teror.
“Sangat layak dipertimbangkan. Kan kita liat ketentuan umumnya, bisa menahan 10 hari, kemudian bisa dilepas, ya kenapa tidak,” ujar Luhut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara