Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengklaim, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2009.
Hal tersebut disampaikannya Sofyan di gedung KPK, Kamis (6/11) terkait dengan pemberitaan media massa yang menyebut dirinya melaporkan LHKPN pada tahun 2004.
“Tapi sebelum itu, seperti yang diketahui yang telah dilaporkan oleh teman-teman saya gak pernah melapor, terakhir 2004, itu tidak benar. Saya lapor 2001, 2004, 2007, 2009. Ini kelima kali, jadi pada tahun 2007 pergantian dari menko, ke BUMN selesai 2009 saya lapor lagi,” kata dia,di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/11).
Ketika ditanya perihal hartanya bergerak miliknya, Sofyan pun tak berkomentar. Dia lebih memilih untuk bergegas ke lobi KPK.
KPK, Rabu (5/11) mengklaim telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari tiga menteri Kabinet Kerja Joko Widodo. Mereka adalah Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nilla Moeloek, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.‬
‪Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua menteri selain Yuddy menyerahkan laporan kekayaannya di gedung C-19 yang letaknya tidak jauh dari gedung utama KPK Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jadi, kata Johan, tidak banyak yang tahu bahwa dua nama menteri terakhir telah melaporkan harta kekayaannya.‬
‪Johan mengatakan, dari tiga menteri yang menyerahkan LHKPN, hanya Nilla dan Amran yang diterima dan diberi tanda telah melaporkan harta kekayaannya. Berkas Yuddy terpaksa dikembalikan karena format penyusunannya tidak sesuai dengan format laporan harta kekayaan di KPK.‬
‪Yuddy sendiri mengaku leporan harta kekayaannya masih bersifat sementara karena belum final. Dia menaksir jumlah harta yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 20 miliar, terpecah dalam bentuk tabungan, rumah, dan kendaraan pribadi. “Sisa harta lainnya masih butuh autentifikasi,” kata Yuddy saat mendatabgi KPK, Rabu siang.‬
‪Meski baru tiga menteri yang melaporkan harta kekayaannya, Johan berharap publik tidak menghakimi menteri yang belum melaporkan harta tidak pro pada pemberantasan korupsi. Juru bicara yang merangkap Deputi Pencegahan KPK itu mengatakan masih ada waktu bagi para oejabat untuk melaporkan harta kekayaan, yakni hingga tiga bulan sejak dilantik.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby