Malang, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan Indonesia membutuhkan lebih banyak lulusan sarjana di bidang teknik guna mempercepat pembangunan infrastruktur selama lima tahun ke depan.

“Pemerintah akan mengalokasikan Rp5.000 triliun selama lima tahun ke depan untuk pembangunan infrastruktur sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja dari bidang teknik. Namun sayangnya, lulusan perguruan tinggi bidang teknik yang kita miliki tidak lebih dari 30 persen yang bisa memenuhi kebutuhan negara,” kata Menko PMK Puan Maharani saat menghadiri Wisuda ke-79 Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/2).

Menteri Puan mengatakan jangan sampai pembangunan infrastruktur yang berpeluang menyerap tenaga kerja lokal khusus bidang teknik ini nantinya hanya dinikmati pekerja asing akibat kurangnya sumber daya manusia dari dalam negeri.

Menurutnya, orientasi pendidikan tinggi juga perlu ditata kembali mengingat lulusan perguruan tinggi di Indonesia sekitar 75-85 persen berasal dari bidang nonteknik, sedangkan di sisi lain Korea Selatan justru menghasilkan lulusan sarjana yang sebagian besar berasal dari bidang teknik.

Kondisi ini jelas kurang kondusif untuk mendukung penguasaan iptek dan peningkatan daya saing.

Oleh karenanya, Puan mengharapkan banyaknya lulusan sarjana maupun pascasarjana teknik, baik dari perguruan tinggi swasta maupun negeri yang bisa berkontribusi mempercepat pembangunan, terutama memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN yang menyebabkan derasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Selain itu, Puan juga memaparkan rendahnya tingkat pendidikan pekerja di Indonesia yang berpotensi melemahkan daya saing bangsa, yakni dengan mendominasinya pekerja berpendidikan SMP ke bawah sekitar 65 persen, pekerja berpendidikan menengah sekitar 25 persen dan pekerja lulusan Perguruan Tinggi yang hanya kurang dari 10 persen.

Pemerintah pun memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu sebanyak lebih dari 300 ribu mahasiswa pada 2016..

“Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki kesenjangan penyediaan pelayanan pendidikan, khususnya di pendidika tinggi,” ujar Puan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan