Petugas Masjid
Ilustrasi gambar. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar penggunaan pengeras di masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun shalat.

“Pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan, misalnya memanggil orang shalat,” ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu(13/3).

Menko PMK menilai pentingnya penggunaan pengeras suara yang tidak mengganggu ketertiban lingkungan sekitar masjid.

“Jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tapi bikin menjadi gaduh. Kemudian yang mestinya harus khusyuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu,” tambahnya.

Dia juga menyetujui penggunaan pengeras suara harus ditertibkan untuk kepentingan ibadah dan kenyamanan bersama.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan bahwa edaran penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

“Silakan Tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna Hasbie.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah