Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto laporkan harta kekasayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/10). Purnawirawan Jenderal TNI ini tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 13.15 WIB.
“Sekarang saya akan melapor harta kekayaan,” jelas Wiranto, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10).
Kendati demikian, mantan ajudan Soeharto ini enggan membeberkan berapa jumlah harta yang kini dimiliki. Yang jelas, kata Wiranto ada sedikit kenaikan dari laporan yang sebelumnya diserahkan ke KPK.
Setiap Menteri memang diwajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid