Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), surat resmi sudah disampaikan kepada DPR, dan diterima. Kami meminta agar RUU tersebut tidak disahkan dalam sidang, dengan harapan pemerintah dapat mempertimbangkan usulan yang diajukan,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12).
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut. Secara teknis, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani RUU bersama seluruh fraksi di DPR RI.
Pemerintah, kata Mahfud, menyarankan agar DPR mempertimbangkan peraturan peralihan terkait masa jabatan dan usia pensiun hakim MK sebelum menyetujui RUU tersebut.
“Pemerintah memiliki keberatan terhadap peraturan peralihan yang diajukan dalam revisi UU MK. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan pensiun maksimal hingga 70 tahun, itulah yang menjadi kendala,” jelasnya.
Dalam konteks ini, pemerintah berharap masa jabatan hakim MK dan usia pensiun dapat dikembalikan sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama. “Kami mengusulkan agar tetap mempertahankan hal tersebut karena itu lebih adil berdasarkan hukum transisional,” tambahnya.
Mahfud juga menyoroti aspek hukum transisional sebagai dasar peraturan peralihan, yang harus menguntungkan atau setidaknya tidak merugikan pihak yang bersangkutan.
“Jika mengikuti usulan DPR, hal itu akan merugikan hakim yang sedang menjabat. Oleh karena itu, pada saat itu kami tidak memberikan persetujuan,” tandasnya.
Mahfud juga menginformasikan bahwa ia telah memberikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai sikap pemerintah terkait revisi UU MK.
“Saya sudah melapor kepada Presiden, ‘Pak, perubahan undang-undang MK lainnya sudah selesai, tetapi aturan peralihan terkait usia masih belum jelas, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” paparnya.
Selanjutnya, Mahfud menyinggung prinsip universal terkait hukum transisional. Menurutnya, perubahan peraturan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu tidak dapat langsung berlaku, melainkan akan berlaku pada periode berikutnya.
“Peningkatan gaji, sebagai contoh, jika pejabat yang menandatangani peningkatan gaji mendapatkan bagian, itu berlaku pada tahun berikutnya, periode berikutnya, bukan langsung. Terlebih lagi jika ada yang merasa dirugikan. Itu adalah prinsip dalam hukum transisional,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan