Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

“Jadi, berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu KPK,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

Mahfud mengaku sebelum pembentukan kabinet, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait perlunya Perppu KPK.

Menurut dia, ada tiga alternatif merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review dan menerbitkan Perppu KPK.

“Kita mendukung Perppu. Tapi kan ada juga kelompok lain menyatakan tidak perlu Perppu karena tidak ada situasi yang darurat. Nah semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Oerppu, menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden rasanya ya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa Perppu,” jelas Mahfud.

Presiden Jokowi meminta agar UU KPK itu diuji dulu di Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari putusan MK itu, apakah memuaskan atau tidak.

“Benar atau tidak, nanti kita evaluasi lagi. kalau perlu Perppu ya kita lihat. kan benar kan? kan masih ada uji materi sekarang. terus mau ditimpa. menurut presiden kurang etis,” tuturnya.

Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa memaksakan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.

“Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu. Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu. Kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh presiden,” ucap Mahfud.

Pembentukan dewan pengawas KPK sendiri, kata dia, hingga saat ini belum terbentuk dan ditargetkan pada 18 Desember 2019 sudah terbentuk berdasarkan UU KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan